KELOMPOK
2:
1.
AMY
NOOR SYAKILA : 0601171731
2.
ANNISA
BAHAGIA :
0601171017
3.
INTAN
DILLA VIONA : 0601172028
4.
KHAIRUL
YOGA PRATAMA : 0601173098
5.
MEISY
PRATIWI :
0601172026
6.
MIFTAHUL
JANNAH : 0601173075
7.
RINA
MARIANA :
0601171006
8.
RIZKA
MAULIDA :
0601172050
SQUAD : ILMU PERPUSTAKAAN 2/ SEMESTER IV
LAYANAN
SIRKULASI
Perpustakaan merupakan sebuah tempat yang menjadi pusat menyimpanan
informasi. Perpustakaan juga dikatakan sebagai lembaga yang mengelola berbagai
sumber informasi. Perpustakaan tidak hanya mengelola saja, namun perpustakaan
juga mencari, mengelola, menyimpan, melestarikan dan menyebarluas kan
informasi, hal ini dilakukan agar kebutuhan pengguna perpustakaan akan
informasi tetap terpenuhi.
Perpustakaan banyak menyediakan layananuntuk dimanfaatkan oleh
pengguna perpustakaan, antara lain layanan koleksi, layanan refrensi, layanan
sirkulasi dan layanan lainnya.
Layanan
sirkulasi merupakan unsur penting dalam suatu perpustakaan. Dimana pengertian
layanan sirkulasi itu sendiri adalah kegiatan peredaran atau terjadinya
kegiatan perputaran bahan pustaka. Layanan sirkulasi juga merupakan kegiatan
melayani peminjaman dan pengembalian bahan pustaka di perpustakaan.
Adapun
kegiatan yang dilakukan dalam layanan sirkulasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan.
Berikut ini Flow Chart dari kepengurusan keanggotaan:
Keterangan:
Untuk mengurus keanggotaan di perpustakaan UIN Sumatera Utara sudah
tidak lagi dilakukan di perpustakaan karena pendaftaran keanggotan sudah
otomatis terdaftar di perpustakaan melalui Nomor Induk Mahasiswa.
Untuk pengguna
yang bukan mahasiswa Uin Sumatera Utara tidak ada pendaftaran keanggotaan.
Karena hanya boleh membaca buku di perpustakaan saja. Tidak diperbolehkan untuk
meminjam bahan pustaka.
2.
Peminjaman
Bahan Pustaka
Peminjaman bahan pustaka juga dilakukan di layanan sirkulasi.
Layanan ini biasanya hanya boleh digunakan oleh pemustaka yang sudah terdaftar menjadi
anggota perpustakaan saja.
Berikut ini adalah flow
chart dari kegiatan peminjaman bahan pustaka di perpustakaan UIN Sumatera
Utara:
Keterangan:
Peminjaman di Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
terbilang mempunyai proses yang mudah bagi pengguna yang ingin meminjam buku
diperpustakaan. Hal ini dikarenakan
pengguna yang ingin meminjam buku tidak lagi perlu menggunakan kartu anggota
perpustakaan, melainkan cukup menggunakan NIM yang dimiliki oleh setiap
mahasiswa UINSU. Adapun langkah-langkah peminjaman buku di perpustakaan UINSU
ini, seperti yang telah digambarkan di atas berikut. Yakni, pertama cukup
meletakkan buku yang ingin kita pinjam dan klik atau pilih menu “ Pinjam”
kemudian cukup kita masukkan NIM “ Nomor Induk Mahasiswa” selanjutnya pilih
ikon “Print “ dan terakhir ambil Struk Peminjaman.
3.
Pengembalian Bahan
Pustaka
Hampir sama dengan kegiatan peminjaman,
pengembalian buku di perpustakaan juga berkaitan dengan proses peminjaman. Tidak
semua pemustaka senang membaca di perpustakaan dan suka mengerjakan tugas di
perpustakaan, maka dari itu pemustaka harus meminjam buku yang dibutuhkan nya.
Buku yang di pinjam pemustaka juga harus dikembalikan ke perpustakaan.
Perpustakaan merupakan tempat umum, dimana perpustakaan dibutuhkan oleh orang
banyak, ,akan proses pengembalian juga harus dilakukan dengan tepat waktu,
dengan begitu kebutuhan pengguna akan tetap terpenuhi.
Berikut ini adalah flow
chart dari kegiatan pengembalian bahan pustaka di perpustakaan UIN Sumatera
Utara:
Keterangan:
Proses pengembalian di Perpustakaan Perguruan Tinggi Universitas
Islam Negeri Sumater Utara memiliki proses yang sama mudahnya dengan proses
peminjamannya. Dimana, pengguna yang ingin mengembalikan buku yang telah
dipinjamnya cukup datang ke computer yang tersedia di dekat pintu keluar, lalu
meletakkan buku yang ingin dikembalikan di depan computer, dan memilih option “kembali” yang tersedia di menu
computer, dimenu itu pengguna/ mahasiswa yang akan mengembalikan buku diminta
untuk memasukkan NIM, setelah memasukkan NIM, akan keluar pernyataan
“pengembalian sukses” bila pengguna tidak melebihi dari waktu peminjaman. Namun bila pengguna telah
melebihi batas dari waktu pemnjaman, maka pernyataan “ Silahkan ke Petugas, ada
telah telat 4 hari (sesuai hari keterlambatan). Bila hal ini telah terjadi maka
pengguna yang bersangkutan haruslah melapor kepada petugas agar dapat membayar
denda dan mengembalikan buku yang sudah terlambat dikembalikannya.
4. Perpanjangan Bahan
Pustaka
Perpanjangan bahan pustaka adalah proses memperpanjang waktu
peminjaman setelah waktu yang telah ditentukan oleh perpustakaan.
Berikut ini adalah flow
chart dari kegiatan perpanjangan bahan pustaka di perpustakaan UIN Sumatera
Utara:
Keterangan:
Dalam melakukan perpanjangan buku di perpustakaan tinggi
universitas islam negeri sumatera utara sama halnya dengan pengembalian buku
tetapi ini perpanjangan buku yang memilih menu “Perpanjang” kemudian klik menu
kembali kemudian pilih menu pinjam setelah itu masukan nim dan yang terakhir
Print, tetapi kadang-kadang kalau tidak bisa melakukan perpanjangan di computer online kita bisa menghubungi
atau mendatangi petugas peminjaman yang berada di layanan sirkulasi.
5. Penagihan
Penagihan adalah suatu kegiatan yang
dilakukan oleh petugas layanan sirkulasi. Buku-buku perpustakaan yang telah
dipinjam oleh pemustaka harus dikembalikan keperpustakaan dengan tepat waktu,
namun jika pemustaka belum melakukan pengembalian buku atau belum memperpanjang
masa peminjaman buku, pustakawan perlu melakukan proses penagihan dengan cara
mengirim surat penagihan.
Namun di perpustakaan UIN Sumatera Utara
tidak dilakukan proses penagihan oleh pustakawan. Penagihan dilakukan saat akan
mengusrus kartu bebas peminjaman atau yang biasa disebut kartu bebas pustaka.
6. Sanksi
Untuk menanamkan kedisiplinan dan memberikan
hak kepada pengguna Perpustakan Perguruan Tinggi dalam menggunakan layanan
perpustakaan atau peminjaman bahan pustaka, maka harus dilakukan pemberian
sanksi kepada pengguna perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku, atau
menghilangkan buku. Dalam hal ini, di perpustakaan Universitas Islam Negeri
Sumatera Utara menetapkan beberapa macam sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran
yang dilakukan yaitu sanksi denda, misalnya berupa uang atau mengganti buku. Contohnya
ketika ada seorang mahasiswa yang telat
mengembalikan buku, biasanya dikenakan denda sebesar Rp. 500,- apabila
keterlambatan pengembalian buku tersebut telat 1(satu) hari.
Di bawah ini adalah flow chart
kegiatan dari pemberian sanksi di Perpustakaan UIN Sumatera Utara:
Keterangan:
1)
Sebelum
kita mengetahui apakah kita mendapatkan sanksi, terlebih dahulu kita
mengembalikan buku di menu pengembalian pada mesin RFID.
2)
Ikutin
langkah-langkah pengembalian seperti yang sudah dijelaskan di atas. Apabila
kita mendapatkan sanksi dari pemulaangan buku, mesin RFID akan memberikan
peringatan dan struk keterangan atas keterlambatan kita.
3)
Mesin RFID itu akan memberitahukan ke kita
supaya ke meja layanan sirkulasi menjumpai pegawai layanan sirkulasi.
4)
Setelah di meja layanan sirkulasi, tunjukkan
struk sanksi ke pegawai sirkulasi. Lalu petugas layanan sirkulasi akan mengecek
di komputer sesuai keterangan struk keterlambatan. Terakhir pegawai sirkulasi
akan memberitahukan jumlah denda yang harus dibayar sesuai jangka waktu
keterlambatan pemulangan buku yang telah dijelaskan pada peraturan sanksi.
7.
Bebas Pinjam
Untuk menjaga keutuhan koleksi maka
setiap orang yang sudah melewati batas keanggotaannya wajib mengurus surat
bebas pinjam. Kegiatan bebas pinjam ini dilakukan untuk mengetahui apakah masi
ada bahan pustaka lagi yang masi dipinjam atau tidak. Kegiatan ini juga
dilakukan untuk meminimalisir kehilangan koleksi bahan pustaka di perpustakaan.
Di
bawah ini adalah flow chart kegiatan dari Bebas pinjam di Perpustakaan
UIN Sumatera Utara:
Keterangan:
Surat
keterangan bebas pinjam di berikan untuk kepentingan pendaftraan wisuda dan
hanya berlaku untuk satu kali wisuda, sebagai buktinya tidak mempunyai pinjaman
di perpustakaan. Untuk mendapatkan surat bebas pinjam ada beberapa tahap yang
di lakukan perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara diantaranya:
pertama melakukan pengecekan ke layanan sirkulasi , bahwasanya mahasiswa/i itu ada
atau tidak mempunyai pinjaman di perpustakaan. Setelah melakukan
pengecakan di layanan sirkulasi yang selanjutnya itu adalah menunggu data dari
layanan sirkulasi, karena data tersebut sangat penting untuk mengetahui bahwa
mahasiswa/i tersebut benar-benar tidak mempunyai pinjaman di perpustakaan.
Setelah hasil data di diketahui selanjutnya adalah mengurus surat bebas pinjam
ke tata usaha (TU) untuk di buat surat keterangan bahwasanya mahasiswa/I tidak
mempunyai pinjaman yang belum di kembalikan. Selanjutnya tata usaha (TU)
mengeluarkan surat keterangan bebas pinjam, dan surat keterangan bebas pinjam
tersebut di berikan ke petugas layanan sirkulasi untuk di acc.
Darmono. 2007. Perpustakaan
Sekolah:pendekatan aspek manajemen dan tata kerja. Jakarta: Grasindo.
Hutasoit,
Hildayati Rauddah. Pelayanan Sirkulasi
Perpustakaan Iain Sumatera Utara. Jurnal
Iqra: Vol. 6, No. 1.
Safruddin, Muhammad Syafri. Pemanfaatan Layanan Sirkulasi Perpustakaan Arsip Dan Pengelolaan Data Elektronik Kabupaten Enrekang. http://repositori.uinalauddin.ac.id/1129/1/Muh%20Syafri%20Safaruddin.pdf. Diakses pada tanggal 2 April 2019.







Ajarakin aku upload ada flowchart nya go... 😁
BalasHapus